2.1. Desa
Di
bab sebelumnya telah disampaikan bahwa pada umumnya orang tidak memahami apa
yang dimaksud dengan Desa, pada hal dalam system ketatanegaraan negara kita,
Desa adalah satuan wilayah terkecil bagian integral dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Menurut undang undang No. 6 Tahun
2014 tentang Desa, Pasal 1 ayat (1) yang
dimaksud dengan Desa adalah : “ Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan
data wilayah Administrasi pemerintahan disebutkan bahwa jumlah Desa di
Indonesia adalah 74.754 Desa, sedangkan kelurahan = 8.430 Kelurahan. Artinya
bahwa 90 % wilayah NKRI adalah Desa, sedangkan 10 % nya adalah Kelurahan. Arah kebijakan pembangunan nasional 90 % tertuju ke pedesaan.
Betapa sangat strategisnya desa, kebijakan itu diimbangi dengan diterbitkannya
undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Penerbitan UU ini tentu dipakai
pedoman dalam membangun desa, dimaksudkan untuk mencapai hasil yang optimal, mendorong
kemajuan dan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Demikian
yang terkandung di dalam system pemerintahan di negara kita. Bahwa yang namanya
Desa itu terdiri dari dua macam, yaitu Desa atau dengan sebutan lain, dan Desa
Adat. Negara kita adalah Negara hukum artinya di dalam menjalankan segala
urusan dalam system pemerintahan juga harus berdasar peraturan
perundang-undangan. Demikian juga Desa yang merupakan bagian integral Negara
Kesatuan Repubik Indonesia, maka kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakatnyapun tidak bisa lepas dari aturan hukum. Dapat
dibayangkan, dalam melayani kepentingan masyarakat desa yang begitu komplit itu
tidak mungkin dapat terlaksana tanpa adanya suatu system pemerintahan desa.
contoh : begitu bayi lahir maka dibutuhkan surat kelahiran dan perubahan Kartu
Keluarga, begitu mengijak dewasa ia membutuhkan Kartu Tanda Penduduk, saat ia
kawin ia butuh surat nikah, dan seterusnya. Untuk membuat dokumen-dokumen itu
diperlukan adanya suatu system pemerintahan desa yang secara legal dapat
memenuhi kebutuhan dasar tersebut dan tentu dibutuhkan adanya Pemerintah Desa
yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Kepala Desa tidak mungkin bekerja
sendiri oleh karena itu ia perlu pembantu, maka diadakanlah pembantu Kepala
Desa yang lazim disebut Perangkat Desa, oleh karena itu unsur Pemerintah Desa
adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dalam menjalankan tugasnya Pemerintah
Desa berpedoman kepada Peraturan Desa. Untuk menentukan arah kebijakan yang
dituangkan dalam suatu peraturan, perlu adanya mitra kerja pemerintah Desa yang
berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, mitra kerja
pemerintah Desa tersebut bersama Pemerintah Desa membuat suatu kebijakan yang
dituangkan dalam Peraturan Desa, selain itu mitra kerja tersebut juga
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa. Dalam hal ini
perlu adanya lembaga setingkat Pemerintah Desa sebagai wujud perwakilan
masyarakat yang mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penyalur aspirasi
masyarakat. Dalam system hokum tata pemerintahan nasional yang mengatur tentang
Desa semua itu telah tersurat dalam peraturan perundangan yang lebih tinggi,
yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan masing-masing Daerah, sehingga
Pemerintahan desa terbentuk atas dasar amanat undang-undang.
2.2.Masyarakat
Desa
Kumpulan-kumpulan
warga desa yang berdiam di dalam wilayah suatu desa, mereka hidup berdampingan
satu sama lain berkoloni dalam kelompok-kelompok kerukunan antar warga dan
antar tetangga, bergotong-royong dalam berbagai giat pembangunan, saling bantu
membantu dalam memenuhi kebutuhan rasa aman, saling kunjung mengunjungi pada
tradisi ritual hajatan, saling tolong menolong saat ada anggota masyarakat yang
terkena musibah, hidup dalam suasana damai, aman dan sejahtera.
2.1.Karakteristik
Masyarakat desa.
Sifat
dasar masyarakat desa pada umumnya sederhana, mempunyai ikatan kekeluargaan
yang kuat, suka bergotong royong bahu membahu dalam pembangunan, satu sama lain
saling mengenal, ramah terhadap orang yang baru dikenal, mudah menerima dan
mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal.
2.2.Pemerintah
Desa.
Yang
disebut dengan Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa. keduanya
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan desa yang bertugas untuk menjalankan
roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk tujuan tercapainya
kesejahteraan masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintahannya berpedoman
kepada garis-garis ketentuan kebijakan yang terlebih dulu tertuang dalam
Peraturan Desa. Kepala Desa dan perangkat Desa satu-satunya aparat Desa yang
oleh undang-undang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan dan menggerakkan
roda pemerintahan desa.
2.3.Badan
Permusyawaratan Desa. (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD
(mungkin diluar Jawa dengan sebutan lain) adalah lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan desa yang diangkat dengan Keputusan Bupati. Badan
Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi legislasi (bersama dengan pemerintah Desa
membuat Peraturan Desa), fungsi Pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan Peraturan
Desa, serta berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Cara perekrutan BPD
diatur di dalam peraturan Daerah dan peraturan Bupati, penetapan keanggotaannya
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
2.4.Pemerintahan desa.
Pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa
dan BPD.
Pemerintahan desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan
oleh Pemerintah Desa dan BPD guna mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam
menetapkan arah kebijakannya dituangkan dalam Peraturan Desa.
2.5.Kepala Desa
Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang diangkat
dengan Keputusan Bupati, mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan
rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas-tugas dari pemerintahan pusat dan
pemerintah daerah. Cara perekrutannya melalui pemilihan langsung yang diatur di
dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati. Sejarah telah mencatat bahwa
cara perekrutan Kepala Desa dengan pemilihan langsung merupakan system
perekrutan suksesi kepemimpinan paling demokratis tertua di Indonesia.
Pemilihan Kepala Desa sudah ada sejak masa pemerintahan Kolonial Belanda. Awal
pembentukan Desa di masa Hindia Belanda didasarkan IGO 1906. Bandingkan dengan
pemilihan presiden dan pemilihan Kepala Daerah secara langsung yang baru ada
pada era tahun 2000 an yang pada awal pelaksanaannya sempat terjadi pro kontra
karena ada keragu-raguan di mana ada yang beranggapan bahwa bangsa kita belum
siap mengadakan pemilihan langsung Presiden dan Kepala Daerah, pada hal bangsa
Indonesia yang ada di pedesaan yang juga sebagai pemilih sudah kenyang makan
asam garam dan merasakan pahit getirnya memilih pemimpin mereka dengan sistem
pemilihan langsung. Pemilihan Kepala Desa dengan cara dipilih langsung sudah
menjadi bagian budaya bangsa kita sejak lama, tak heran bahwa warga masyarakat
pedesaan tidak asing lagi dengan system suksesi kepemimpinan secara demokratis
dengan pemilihan langsung.
2.6.Peraturan Desa
Adalah peraturan perundang-undangan setingkat Desa yang
dipakai sebagai pedoman pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pelaksanaan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dibuat oleh Pemerintah Desa dan
BPD sebagai penjabaran aturan pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi.
2.7.Keputusan Kepala Desa
Terdiri dari 2 (dua) jenis :
a.
Keputusan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur ( regeling ) dalam
rangka melaksanakan Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
b.
Keputusan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat penetapan ( Beschikking ) dalam
rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Keputusan Kepala Desa yang bersifat
mengatur.
2.8.Instruksi Kepala Desa.
Instruksi Kepala Desa
adalah jenis produk hokum yang bersifat perintah atau petunjuk tehnis kepada
bawahan.
2.9.Prosedur penyusunan produk hukum Desa
Adalah rangkaian kegiatan yang ditetapkan undang-undang
dalam penyusunan produk hukum Desa sejak perencanaan sampai dengan penetapan
yang dituangkan dalam suatu naskah yang menggunakan format tertentu. Lebih
lanjut dan detail, pada bab di belakang nanti akan penulis uraikan secara
khusus mengenai penyusunan produk hokum desa.
2.10.
Lembaga
Kemasyarakatan Desa.
Dalam menjalan
pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kepala Desa
memerlukan adanya suatu badan terkhusus yang bekerja bersama-sama pemerintgah
desa dalam hal pemberdayaan partisipasi masyarakat yang terwadahi di dalam
suatu kelembagaan sebagai mitra kerjanya. Lembaga-lembaga itu dibentuk oleh
Kepala Desa dan dikukuhkan dengan Keputusan Kepala Desa. Lembaga-lembaga itu
antara lain :
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat desa (LPMD), Pemberdayaan Kesejahteraan Kelurga (PKK), Karang
Taruna, Rukun Tetangga (RT) & RukunWarga (RW), selain itu masih dapat
dibentuk lembaga-lembaga lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang diperlukan
Kepala Desa.
2.11.
Kelompok
Masyarakat. ( Pokmas )
Di dalam kelompok masyarakat selalu ada kecenderungan
mengikatkan diri sebagai terjemahan rasa kebersamaan diantara mereka dalam
upaya mencapai keberhasilan maksud dan tujuan yang diinginkan. Kebersamaan ini
terbangunan karena adanya persamaan tujuan, persamaan pendapat dan
persamaan-persamaan lainnya. Persamaan dalam usaha pertanian misalnya, mereka
berkelompok untuk meningkatkan keberhasilan pertaniannya dengan bersama-sama
memberantas hama tanaman, mengatur pembagian air, pengadaan pupuk, bibit , dan
lain-lain. Mereka berkumpul, berkomunikasi satu sama lain saling menerima dan
memberi pengalaman berharga dalam keberhasilan pertaniannya. Kelompok petani
ini perlu dibina dalam suatu wadah yang disebut Kelompok Tani. Demikian juga
kelompok lain juga dapat dibuat satu ikatan tersendiri, misalnya : Kelompok
Tahlil, Diba’, Yasin, untuk kegiatan keagamaan. Satu komunitas penduduk yang
berkelompok dalam memenuhi kebutuhan air minum pada suatu sumber air tertentu
misalnya, dapat dibentuk Kelompok Penduduk Pemakai Air minum. Dan lain
sebagainya yang masih cukup banyak ragamnya. Tujuan pokok dari
kelompok-kelompok itu adalah mewujudkan terlaksananya program/kegiatan yang menjadi
tujuan mereka bersama dengan lancar dan bergerak berkelanjutan. Keuntungan lain
dengan berkelompok akan dapat menumbuhkan rasa kebersamaan dan kesetiakawanan
sosial bagi anggota kelompok itu. Adapun kelompok-kelompok yang umum ada di
pedesaan antara lain : Kelompok tani, Kelompok Tahlil, kelompok Pengrajin,
Kelompok Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa), Kelompok Arisan, Kelompok
kesenian dan lain-lain sesuai kondisi/potensi Desa itu.
bagus sekali
BalasHapus