Sabtu, 30 Maret 2019

MENGENAL DESA

2.1. Desa
Di bab sebelumnya telah disampaikan bahwa pada umumnya orang tidak memahami apa yang dimaksud dengan Desa, pada hal dalam system ketatanegaraan negara kita, Desa adalah satuan wilayah terkecil bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut undang undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1 ayat  (1) yang dimaksud dengan Desa adalah : “ Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan data wilayah Administrasi pemerintahan disebutkan bahwa jumlah Desa di Indonesia adalah 74.754 Desa, sedangkan kelurahan = 8.430 Kelurahan. Artinya bahwa 90 % wilayah NKRI adalah Desa, sedangkan 10 % nya adalah Kelurahan. Arah kebijakan pembangunan nasional 90 % tertuju ke pedesaan. Betapa sangat strategisnya desa, kebijakan itu diimbangi dengan diterbitkannya undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Penerbitan UU ini tentu dipakai pedoman dalam membangun desa, dimaksudkan untuk mencapai hasil yang optimal, mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Demikian yang terkandung di dalam system pemerintahan di negara kita. Bahwa yang namanya Desa itu terdiri dari dua macam, yaitu Desa atau dengan sebutan lain, dan Desa Adat. Negara kita adalah Negara hukum artinya di dalam menjalankan segala urusan dalam system pemerintahan juga harus berdasar peraturan perundang-undangan. Demikian juga Desa yang merupakan bagian integral Negara Kesatuan Repubik Indonesia, maka kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnyapun tidak bisa lepas dari aturan hukum. Dapat dibayangkan, dalam melayani kepentingan masyarakat desa yang begitu komplit itu tidak mungkin dapat terlaksana tanpa adanya suatu system pemerintahan desa. contoh : begitu bayi lahir maka dibutuhkan surat kelahiran dan perubahan Kartu Keluarga, begitu mengijak dewasa ia membutuhkan Kartu Tanda Penduduk, saat ia kawin ia butuh surat nikah, dan seterusnya. Untuk membuat dokumen-dokumen itu diperlukan adanya suatu system pemerintahan desa yang secara legal dapat memenuhi kebutuhan dasar tersebut dan tentu dibutuhkan adanya Pemerintah Desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Kepala Desa tidak mungkin bekerja sendiri oleh karena itu ia perlu pembantu, maka diadakanlah pembantu Kepala Desa yang lazim disebut Perangkat Desa, oleh karena itu unsur Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dalam menjalankan tugasnya Pemerintah Desa berpedoman kepada Peraturan Desa. Untuk menentukan arah kebijakan yang dituangkan dalam suatu peraturan, perlu adanya mitra kerja pemerintah Desa yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, mitra kerja pemerintah Desa tersebut bersama Pemerintah Desa membuat suatu kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Desa, selain itu mitra kerja tersebut juga melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa. Dalam hal ini perlu adanya lembaga setingkat Pemerintah Desa sebagai wujud perwakilan masyarakat yang mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penyalur aspirasi masyarakat. Dalam system hokum tata pemerintahan nasional yang mengatur tentang Desa semua itu telah tersurat dalam peraturan perundangan yang lebih tinggi, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan masing-masing Daerah, sehingga Pemerintahan desa terbentuk atas dasar amanat undang-undang.
2.2.Masyarakat Desa
Kumpulan-kumpulan warga desa yang berdiam di dalam wilayah suatu desa, mereka hidup berdampingan satu sama lain berkoloni dalam kelompok-kelompok kerukunan antar warga dan antar tetangga, bergotong-royong dalam berbagai giat pembangunan, saling bantu membantu dalam memenuhi kebutuhan rasa aman, saling kunjung mengunjungi pada tradisi ritual hajatan, saling tolong menolong saat ada anggota masyarakat yang terkena musibah, hidup dalam suasana damai, aman dan sejahtera.
2.1.Karakteristik Masyarakat desa.
Sifat dasar masyarakat desa pada umumnya sederhana, mempunyai ikatan kekeluargaan yang kuat, suka bergotong royong bahu membahu dalam pembangunan, satu sama lain saling mengenal, ramah terhadap orang yang baru dikenal, mudah menerima dan mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal.
2.2.Pemerintah Desa.
Yang disebut dengan Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa. keduanya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan desa yang bertugas untuk menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk tujuan tercapainya kesejahteraan masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintahannya berpedoman kepada garis-garis ketentuan kebijakan yang terlebih dulu tertuang dalam Peraturan Desa. Kepala Desa dan perangkat Desa satu-satunya aparat Desa yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan dan menggerakkan roda pemerintahan desa. 
2.3.Badan Permusyawaratan Desa. (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD (mungkin diluar Jawa dengan sebutan lain) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan desa yang diangkat dengan Keputusan Bupati. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi legislasi (bersama dengan pemerintah Desa membuat Peraturan Desa), fungsi Pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa, serta berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Cara perekrutan BPD diatur di dalam peraturan Daerah dan peraturan Bupati, penetapan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
2.4.Pemerintahan desa.
Pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD.
Pemerintahan desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan BPD guna mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menetapkan arah kebijakannya dituangkan dalam Peraturan Desa.
2.5.Kepala Desa
Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang diangkat dengan Keputusan Bupati, mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas-tugas dari pemerintahan pusat dan pemerintah daerah. Cara perekrutannya melalui pemilihan langsung yang diatur di dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati. Sejarah telah mencatat bahwa cara perekrutan Kepala Desa dengan pemilihan langsung merupakan system perekrutan suksesi kepemimpinan paling demokratis tertua di Indonesia. Pemilihan Kepala Desa sudah ada sejak masa pemerintahan Kolonial Belanda. Awal pembentukan Desa di masa Hindia Belanda didasarkan IGO 1906. Bandingkan dengan pemilihan presiden dan pemilihan Kepala Daerah secara langsung yang baru ada pada era tahun 2000 an yang pada awal pelaksanaannya sempat terjadi pro kontra karena ada keragu-raguan di mana ada yang beranggapan bahwa bangsa kita belum siap mengadakan pemilihan langsung Presiden dan Kepala Daerah, pada hal bangsa Indonesia yang ada di pedesaan yang juga sebagai pemilih sudah kenyang makan asam garam dan merasakan pahit getirnya memilih pemimpin mereka dengan sistem pemilihan langsung. Pemilihan Kepala Desa dengan cara dipilih langsung sudah menjadi bagian budaya bangsa kita sejak lama, tak heran bahwa warga masyarakat pedesaan tidak asing lagi dengan system suksesi kepemimpinan secara demokratis dengan pemilihan langsung.
2.6.Peraturan Desa
Adalah peraturan perundang-undangan setingkat Desa yang dipakai sebagai pedoman pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dibuat oleh Pemerintah Desa dan BPD sebagai penjabaran aturan pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi.
2.7.Keputusan Kepala Desa
Terdiri dari 2 (dua) jenis :
a.       Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur ( regeling ) dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
b.      Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat penetapan ( Beschikking ) dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Keputusan Kepala Desa yang bersifat mengatur.
2.8.Instruksi Kepala Desa.
Instruksi Kepala Desa adalah jenis produk hokum yang bersifat perintah atau petunjuk tehnis kepada bawahan.
2.9.Prosedur penyusunan produk hukum Desa
Adalah rangkaian kegiatan yang ditetapkan undang-undang dalam penyusunan produk hukum Desa sejak perencanaan sampai dengan penetapan yang dituangkan dalam suatu naskah yang menggunakan format tertentu. Lebih lanjut dan detail, pada bab di belakang nanti akan penulis uraikan secara khusus mengenai penyusunan produk hokum desa.
2.10.        Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Dalam menjalan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kepala Desa memerlukan adanya suatu badan terkhusus yang bekerja bersama-sama pemerintgah desa dalam hal pemberdayaan partisipasi masyarakat yang terwadahi di dalam suatu kelembagaan sebagai mitra kerjanya. Lembaga-lembaga itu dibentuk oleh Kepala Desa dan dikukuhkan dengan Keputusan Kepala Desa. Lembaga-lembaga itu antara lain :
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat desa (LPMD), Pemberdayaan Kesejahteraan Kelurga (PKK), Karang Taruna, Rukun Tetangga (RT) & RukunWarga (RW), selain itu masih dapat dibentuk lembaga-lembaga lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang diperlukan Kepala Desa.
2.11.        Kelompok Masyarakat. ( Pokmas )
Di dalam kelompok masyarakat selalu ada kecenderungan mengikatkan diri sebagai terjemahan rasa kebersamaan diantara mereka dalam upaya mencapai keberhasilan maksud dan tujuan yang diinginkan. Kebersamaan ini terbangunan karena adanya persamaan tujuan, persamaan pendapat dan persamaan-persamaan lainnya. Persamaan dalam usaha pertanian misalnya, mereka berkelompok untuk meningkatkan keberhasilan pertaniannya dengan bersama-sama memberantas hama tanaman, mengatur pembagian air, pengadaan pupuk, bibit , dan lain-lain. Mereka berkumpul, berkomunikasi satu sama lain saling menerima dan memberi pengalaman berharga dalam keberhasilan pertaniannya. Kelompok petani ini perlu dibina dalam suatu wadah yang disebut Kelompok Tani. Demikian juga kelompok lain juga dapat dibuat satu ikatan tersendiri, misalnya : Kelompok Tahlil, Diba’, Yasin, untuk kegiatan keagamaan. Satu komunitas penduduk yang berkelompok dalam memenuhi kebutuhan air minum pada suatu sumber air tertentu misalnya, dapat dibentuk Kelompok Penduduk Pemakai Air minum. Dan lain sebagainya yang masih cukup banyak ragamnya. Tujuan pokok dari kelompok-kelompok itu adalah mewujudkan terlaksananya program/kegiatan yang menjadi tujuan mereka bersama dengan lancar dan bergerak berkelanjutan. Keuntungan lain dengan berkelompok akan dapat menumbuhkan rasa kebersamaan dan kesetiakawanan sosial bagi anggota kelompok itu. Adapun kelompok-kelompok yang umum ada di pedesaan antara lain : Kelompok tani, Kelompok Tahlil, kelompok Pengrajin, Kelompok Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa), Kelompok Arisan, Kelompok kesenian dan lain-lain sesuai kondisi/potensi Desa itu.



1 komentar: