Selasa, 16 Oktober 2018

LANGKAH JITU SUKSES PILKADES


Bagi masyarakat desa, jabatan Kepala Desa merupakan jabatan prestisius yang sangat terhormat, bahkan pada desa dengan situasi dan kondisi tertentu misalnya desa terpencil/terisolir yang sulit terjangkau untuk berkomunikasi dengan daerah luar, kedudukan Kepala Desa bagai raja kecil di mana semua perintah, langkah kebijakan dan ucapan Kepala Desa selalu dijadikan pedoman oleh warganya layaknya bagai hukum adat yang harus dipatuhi.
Kedudukan Kepala Desa memang sangat strategis, yaitu menjadi jembatan emas yang menghubungkan antara pemerintah dengan rakyat desa. Jabatan Kepala Desa ibarat dua sisi mata uang, di satu sisi Kepala Desa adalah se sosok rakyat diantara sekian banyak rakyat desa yang bertempat tinggal di suatu desa yang sedang diberi amanah oleh rakyat desa itu, dituakan, dijadikan panutan dan dinobatkan sebagai pemimpin masyarakat desa tersebut. Di sisi lain Kepala Desa adalah se sosok rakyat desa yang setelah melalui proses tertentu diangkat oleh pemerintah menjadi pimpinan formal desa itu dalam masa bakti yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan pengangkatan itu maka Kepala Desa adalah aparat pemerintah yang berada pada level pemerintahan terendah dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jabatan Kepala Desa menjadi penentu status hukum seseorang karena fungsi kewenangan dan kedudukannya, ini terlihat dalam penentuan status hokum setiap warga desa di mana dari saat orang dilahirkan hingga akhir hayatnya tidak bisa lepas dari legitimasi Kepala Desa. Anak baru lahir memerlukan legitimasi atas kelahirannya dengan surat keterangan kelahiran ang ditanda tangani Kepala Desa, pada usia genap 17 tahun wajib punya KTP yang dasar penerbitannya harus ada legitimasi Kepala Desa dan masih banyak lagi yang lainnya, bahkan sampai saat meninggal duniapun diperlukan Surat Keterangan Kematian yang disahkan oleh Kepala Desa. Artinya apa, bahwa penentuan status hukum yang berhubungan dengan warga masyarakat desa selalu dilandasi adanya legitimasi[1] dari Kepala Desa, dari rekomendasi itu dokumen menjadi sah dan mempunyai bobot nilai yang diakui oleh undang-undang. Kepala Desa sebagai salah satu unsur pelayan masyarakat desanya menjadi tempat bergantung warga desa itu, tempat tumpuan dalam memenuhi kebutuhan dokumen dasar untuk mendapatkan status hokum sesuatu hal. Semua kebutuhan dasar yang berhubungan dengan status hukum warga Desa selalu memerlukan legitimasi dari Kepala Desa. Di sinilah letak strategis jabatan Kepala Desa.
Letak strategis lain dari jabatan Kepala Desa adalah, seseorang yang menjabat Kepala Desa akan menjadi penentu maju mundurnya pembangunan desa. Jabatan Kepala Desa itu bagaikan pakaian sakti bagi siapapun warga desa yang menyandangnya, penyandang jabatan Kepala Desa itu akan bisa mengexpresikan ide-ide nya dalam membangun desa. Bagi Kepala Desa yang cerdas dan kreatif akan mudah dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu keberhasilan pembangun desa banyak ditentukan oleh kepiawaian Kepala Desa dalam memimpin dan menggerakkan roda pemerintahan desa, piawai menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan rajin berinteraksi dalam kegiatan social kemasyarakatan. Tidak disangkal bahwa jabatan Kepala Desa merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan strategi kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Nilai strategis lain dari seorang Kepala Desa adalah, jika dipandang dari sisi ekonomi, jabatan Kepala Desa juga tidak bisa dipandang sebelah mata karena penghasilan Kepala Desa bisa didapat dari berbagai sumber baik dari penghasilan Tanah Bengkok[2], tunjangan dari pemerintah, maupun sumber-sumber lain yang sah. Di samping itu jika pandai mengatur waktu di sela-sela tugas sebagai Kepala Desa secara pribadi dia masih dapat menjalankan pekerjaan wiraswasta yang tidak mengganggu kedinasannya. Dalam berbisnis wiraswasta, berkat jabatan yang disandangnya ia bisa mendapat kepercayaan lebih dari rekan bisnisnya. Dari  pakaian sakti itu (jabataan Kepala Desa), seseorang akan menjadi orang nomor satu di desa itu. Oleh karenanya wajar kalau banyak warga desa yang tergiur ingin menjadi Kepala Desa. Demikian pula bagi mereka yang sedang menjabat (petahana), sebagian besar mereka berkeinginan untuk mempertahankan kedudukannya dengan meraih jabatan berikutnya[3], sedang incumbent yang masa jabatannya telah mentok 3 kali masa jabatan, dan tidak lagi dapat menjadi kandidat Pilkades, mereka masih berkeinginan agar satu diantara kalangan anggota keluarganya atau orang dekatnya menjadi penerus jabatannya, misalnya : isteri, anak,adik/kakak dan lain-lain.
Sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang dimaksud dengan desa dalam undang-undang ini adalah : “ Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Dari data statistic kependudukan, terdapat sekitar delapan puluh persen masyarakat Indonesia hidup di wilayah pedesaan, tetapi ironisnya tidak banyak warga pedesaan yang tahu sesungguhnya apa yang dimaksud dengan desa, pada umumnya masyarakat pedesaan hanya tahu bahwa mereka adalah penduduk sebuah Desa (katakanlah desa X) dengan bukti sebuah KTP dan tidak jarang KTP itu sudah habis masa berlakunya dan tidak diurus pembaharuannya. Pada umumnya mereka hanya mengetahui bahwa Kepala Desanya bernama si A , sedangkan sampai kapan Kepala Desa itu akan berakhir masa jabatannya mereka jarang yang tahu, tentunya hanya warga Desa yang perhatian kepada perkembangan pemerintahan desanya yang tahu itu, tak terkecuali mereka-mereka yang punya minat ingin duduk sebagai Kepala Desa, mereka akan selalu menghitung akhir masa jabatan Kepala Desanya. Orang-orang yang selalu menghitung-hitung berakhirnya masa jabatan itu antara lain: pertama, Kepala Desa yang sedang menjabat (Petahana), seorang incumbent tentu yang paling menghitung kapan jabatannya akan berakhir karena berhubungan dengan persiapannya untuk pensiun jika sudah tidak memungkinkan atau tidak berminat lagi maju mencalonkan diri menjadi Kepala Desa atau untuk mempersiapkan diri maju kembali menjadi Kepala desa. Kedua, mereka yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Desa. Ketiga, orang-orang yang tidak senang dengan si personil Kepala Desa itu, mereka selalu ingin segera ada suksesi kepemimpinan di desanya.
Mereka yang berkeinginan maju dalam pilkades selalu menghitung hari kapan berakhirnya masa jabatan itu. ini adalah wajar dan tidak keliru, karena mereka sangat berkepentingan ingin mempersiapkan diri sedini mungkin dengan sebaik-baiknya dengan suatu harapan agar kelak meraih sukses dipemilihan nanti pada hal waktunya masih cukup lama (bisa beberapa tahun lagi), akan tetapi pada masa ini umumnya mereka tidak tahu apa yang harus diperbuat, mereka kebanyakan bingung, strategi yang bagaimana yang akan dijalankan untuk sukses memenangkan pilkades nanti. Di masa-masa pajang persiapan untuk maju mencalonkan diri ini akan banyak orang yang memberi saran pendapat. Banyaknya orang yang memberi nasehat tak jarang kadang kala pesan nasehat itu saling bertentangan antara nasehat yang satu dengan pendapat yang lain, hal ini justru dapat menimbulkan kekacauan berpikir dan semakin membingungkannya.
Tidak jarang dijumpai ada yang ingin maju mengikuti Pilkades melangkahnya terlalu dini. Pada hal pelaksanaan Pilkades masih lama tetapi yang bersangkutan sudah menyatakan diri kepada masyarakat bahwa mereka berkehendak ingin maju mengikuti Pilkades. Bagi mereka yang mengambil langkah strategi terlalu dini, misal pelaksanaan pilkades masih kurang sekitar 3 tahun sudah memproklamirkan diri akan maju pilkades, tentu akan ada nilai plus minusnya. Nilai plusnya adalah ada waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan diri sejak jauh hari. Sedangkan nilai minusnya adalah karena waktunya masih terlalu lama bisa jadi akan menuai reaksi dingin atau negativ dari masyarakat. Masyarakat akan menilai terlalu ambisius, atau bisa juga karena masyarakat tahu bila mereka akan mencalonkan diri, maka bisa dijadikan lumbung pendanaan bagi kegiatan yang membutuhkan dana penunjang, karena masyarakat tahu bila yang bersangkutan sedang mencari simpati dan tak mungkin akan menolak permohonan pendanaan suatu kegiatan atau istilah kasarnya di Proyek kan. 
Demikian pula sebaliknya, tidak jarang seseorang terlalu singkat waktunya dalam memproklamirkan diri menjadi Calon Kades, misalnya waktu Pilkades tinggal 3 bulan lagi. Singkatnya renggang waktu itu diambil dengan tiba-tiba tanpa perhitungan yang matang. Pengambilan keputusan mencalonkan diri dalam waktu pendek ini bisa jadi dapat menimalisir kemungkinan pengeluaran biaya akibat orang-orang yang mengambil keuntungan engan memanfaatkan calon Kades, tetapi langkah ini juga tidak efektif karena si alon itu akan kehabisan waktu untuk sosialisasi diri menarik simpati masyarakat, misalnya seseorang yang tadinya pendiam atau acuh kepada orang, begitu mencalonkan diri tiba-tiba berubah drastis menjadi peramah, murah senyum, dermawan, pada sebelumnya tidak demikian. Tentunya hal ini akan mendapat reaksi negative, bisa jadi akan berbuah cemooh warga. Warga akan berkasak-kusuk ngasani , “Tumben murah senyum, tumben ramah menyapa orang, pada hal biasanya acuh tak acuh kepada orang lain, memang lagi ada maunya, itu…, nyalon dalam Pilkades”, dan banyak lagi omongan negative lainnya. Alih-alih mencari simpati, yang didapat malah antipati, sungguh sial, sudah mengorbankan tenaga, pikiran bahkan dana, tetapi malah cibiran yang diterima. Hal demikian itu sebenarnya tidak perlu terjadi manakala seseorang itu mempunyai strategi yang jitu di mana sebelum melangkah sudah dikaji dan dipersiapkan secara matang, terprogram dengan rapi, teliti dan jeli membaca situasi, tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga setiap langkah tindakan dapat berhasil dengan optimal sesuai dengan yang diharapkan.
Setiap orang yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Desa sudah pasti telah mengukur kemampuan diri baik dari segi pisik, kemampuan SDM maupun finansialnya untuk memenangkan pertarungan dalam pilkades, namun sangat disayangkan kebanyakan cara ia mengukur kemampuan diri tersebut dilakukan dengan asal-asalan saja hanya mendengar kata orang-orang terdekatnya selanjutnya tanpa pikir panjang langsung berkehendak maju dalam Pilkades, pada hal seyogyanya harus dianalisis sedemikian rupa dari berbagai sudut pandang  sehingga terhindar dari kesalahan ambil langkah keputusan. Dalam hal ini sayangnya jarang ada orang desa punya pengetahuan dan kemampuan analisis yang baik, mereka tertarik mencalonkan diri lebih karena tergiur derajat dan martabat menjadi seorang Kepala Desa, akibatnya sering kita jumpai seseorang dengan kepercayaan diri yang kuat mereka maju mencalonkan diri dalam pemilihan  Kepala Desa pada hal orang lain justru menyayangkan pencalonannya dan merasa kasihan dengan modal potensi pas-pasan yang ia miliki untuk maju dalam pilkades “ ibarat jauh panggang dari api “ sangat tidak mungkin untuk jadi yang terpilih. Melihat calon yang demikian ini biasanya ada orang lain yang berusaha mengingatkan dengan mengatakan sebaiknya jangan mencalonkan karena kemungkinan besar akan menemui kegagalan, tetapi uniknya setiap orang yang maju mencalonkan diri selalu beranggapan dialah yang terbaik diantara calon-calon yang ada karena termakan isu keburukan para calon yang lain sehingga merasa yakin bahwa dialah nanti yang akan memenangkan pemilihan itu. Keyakinan dan keperyaan diri ini memang baik sebagai modal awal seorang calon Kades, tetapi hendaklah jangan meremehkan saran orang, apriori terhadap nasehat orang lain dengan serta merta menolak pendapatnya. Sebaikya segala saran dan pendapat itu didengar dan direnungkan, karena mungkin juga pendapat orang itu ada benarnya, bukankah yang dapat menilai diri kita itu adalah orang lain, ibarat pepatah, “Gajah di kelopak mata tampak, tetapi kuman di seberang lautan kelihatan”. Seseorang yang menyampaikan pendapat itu tentu punya alasan kuat dan mungkin juga punya cara yang lebih baik dalam mengukur dan membandingkan calon mana yang lebih unggul. Memang bisa jadi perkataan orang yang mengingatkan itu bagian dari strategi lawan untuk menggembosi, tetapi ada baiknya pendapat itu dikaji dengan mengukur kembali potensi diri demi mendapatkan suatu kesimpulan dan prediksi yang matang untuk mengambil keputusan yang tepat.
Orang tergiur ingin menjadi Kepala desa itu banyak alasannya, secara umum terbagi dalam beberapa tujuan dan latar belakang kehendak, antara lain : (1). Merasa terpanggil ingin memperbaiki nasib rakyat desanya melalui pembangunan desa yang ia pimpin agar desa maju di segala bidang, masyarakat sejahtera ; (2) Ingin mencari kedudukan prestisius dan terhormat; (3) Mencari nafkah; (4) penggabungan point nomor (1)+(2)+(3) ; Sedangkan yang penulis sebut terakhir ini (5) adalah pada point nomor (4) plus seperti semangat orang berjudi jika menang pendapatan ekonomi meningkat, jabatan tersandang kehormatan datang, dan jika kalah kira-kira seperti orang kalah judi habis-habisan ekonomi hancur dan lari keluar desa. Seseorang yang maju menjadi Calon Kades dengan semangat dan tujuan seperti tersebut nomor (1) itu sangat mulia dan idealnya semua calon Kades punya latar belakang semangat seperti itu, sedangkan yang dilatar-belakangi semangat nomer (2) itu feodal karena mungkin orang itu tergolong kaya raya di desanya tetapi lebih lengkap apabila juga punya kekuasaan meskipun hanya dilefel desa. Untuk yang berlatar-belakang nomor (3) itu lebih memandang bahwa pekerjaan yang penting berjalan tidak perlu berprestasi menonjol, tipe mencari aman yang penting bisa memperoleh pendapatan, biasanya tidak kreatif karena takut salah langkah. Untuk yang berlatar-belakang nomor (4) ini wajar, logis dan tidak munafiq. Sedangkan yang terakhir ini Nomor (5), tergolong spekulatif, untuk meraih kemenangan dalam pilkades biasanya menghalalkan segala cara, ini tidak patut dilakukan.  Oleh karena itu betapa penting sebelum maju mencalonkan diri perlu mengukur diri, ditimbang-timbang resikonya dengan perhitungan yang masak agar tidak salah langkah.
Pengetahuan umum tentang seluk beluk pemerintahan desa perlu dipunyai oleh para calon Kepala Desa. Pada kebanyakan yang terjadi, seseorang yang mempunyai minat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa kurang bahkan ada yang tidak membekali diri dengan pengetahuan tentang pemerintahan desa, mereka beranggapan bahwa yang penting jadi Kepala Desa lebih dulu, sedangkan pengetahuan tentang pemerintahan desa dipelajari belakangan sambil berjalan. Ini adalah pandangan yang tidak tepat, justru pengetahuan tentang pemerintahan desa ini penting dimiliki Bakal Calon Kades untuk menunjukkan kualitas diri bahwa ia patut dipertimbangkan sebagai calon yang berkualitas yang siap untuk memimpin desa, hal ini sangat menunjang pada upaya giat menjaring simpati warga Desa. Pengetahuan bakal calon Kades di bidang ini merupakan salah satu diantara kriteria yang menjadi penilaian masyarakat. Salah satu timbulnya kepercayaan masyarakat terhadap seorang calon Kepala Desa adalah pengetahuan di bidang pemerintahan desa. Pengetahuan tentang pemerintahan desa juga banyak menjadi inspirasi dalam menelorkan ide-ide dalam menyusun strategi pemenangan pilkades.
Seseorang yang mencalonkan diri menjadi bakal calon Kepala Desa seyogyanya mempersiapkan diri sedemikian rupa baik fisik, dana maupun mentalnya untuk menghadapi dinamika persaingan menarik simpati warga dalam pemilihan Kepala Desa. Menurut pengamatan penulis dalam praktek pemilihan Kepala Desa orang hanya berpikir menang dan menang sehingga walaupun pada dasarnya masih banyak para calon kades dalam menjaring simpati warga menggunakan cara cara yang baik dengan menebar pesona sesuai dengan norma-norma kepatutan yang berlaku di masyarakat, tetapi tidak jarang terjadi orang mengeluarkan trik-trik yang licin, intrik-intrik politik tak terpuji dan jurus-jurus kotor dengan menghalalkan segala cara yang penting menang dalam pilkades tak peduli apakah itu melanggar etika ataupun norma-norma kepatutan sehingga merugikan orang lain. Salah satu contoh soal, seseorang itu pada awalnya tidak mempunyai minat mencalonkan diri, tetapi tanpa disadari bahwa ia sengaja digiring oleh pihak tertentu dan maju mencalonkan diri, akhirnya ia gagal. Akibat kegagalan itu karena ulah pihak lain yang sejak awal sengaja menggiring mereka dengan maksud mengorbankan mereka sebagai bagian dari strategi untuk mengurangi suara lawan yang lain. Ada juga cerita lain, orang memotifasi seseorang secara asal-asalan memberitahu bahwa banyak warga yang menginginkan seseorang itu untuk maju dalam pencalonan, tanpa pikir panjang telah membuat mereka bergerak dengan penuh percaya diri tergiur ikut maju dalam pencalonan tanpa persiapan yang matang, hal ini tentu akan berakibat fatal karena merupakan suatu mukjizat luar biasa bila sesuatu yang tidak direncanakan dengan baik dan cerdas dapat memperoleh hasil yang memuaskan.
Budaya masyarakat pedesaan yang percaya dengan kemampuan paranormal utamanya dalam upaya menang pilkades juga masih sangat kental sekali, tidak jarang seorang calon Kepala Desa memegang para normal sampai lebih dari satu bahkan ada yang mencapai belasan orang dengan asumsi semakin banyak jumlahnya semakin berlipat kekuatan supranaturalnya. Ini justru menjadi kontra produktif. Terlalu banyak para normal justru menjadi tidak normal dan sangat berpeluang terjadi pemborosan waktu, dana dan tenaga si calon. Bagaimana tidak, suatu misal pada saat mendatangi tempat paranormal yang tempatnya jauh diluar kota butuh waktu sehari penuh, butuh uang untuk transport dan oleh-oleh, sarana dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk keperluan sang paranormal ini semua butuh dana yang tidak sedikit, habis bebepergian seharian sampai dirumah sudah kepayahan sehingga tidak ada waktu lagi menemui tamu warga masyarakat yang hadir, akibatnya terkesan ada kesombongan pada diri si bakal calon kades itu. Ini tentu sesuatu yang tidak baik dan dapat mengurangi rasa simpati warga masyarakat, pada hal tujuan utama bagi para calon adalah menarik simpati warga untuk memperoleh dukungan yang sebanyak-banyaknya. Sekali lagi hal demikian ini terjadi karena ketidaktahuan si calon dalam menghadapi pilkades ini harus berbuat apa, siapa yang harus dimintai tolong, bagaimana caranya dan di mana harus mencari orang yang tepat untuk menjadi penuntun strateginya. Ada lagi orang yang punya pendapat bahwa untuk dapat menang pilkades kuncinya adalah 3 D yaitu Duwik, Dukun, Dulur (Uang, Paranormal, Keluarga besar) , artinya seseorang untuk menang pilkades harus punya modal uang yang banyak, saudara yang banyak dan ditangani oleh Paranormal yang banyak pula,  ini sungguh suatu hal yang kalau pendapat itu ditelan begitu saja akan sangat menyesatkan si bakal calon kades itu. Karena walaupun si calon itu duwit dan saudaranya banyak, dukun yang menangani sudah tepung gelang [4] artinya dari timur, selatan, barat, utara semuanya ada, tetap tidak dapat dibuat jaminan bahwa mereka pasti menang, kemungkinan kalah tetap besar manakala mereka tidak pintar menyusun strategi dengan jitu.
Pada saat hari ” H ” pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, para calon Kepala Desa tentu akan berlomba tampil sebaik-baiknya untuk duduk di singgasana yang telah disediakan panitia, foto suasana saat duduk di disinggasana di bawah ini :
pada umumnya mereka berpakaian  fuldress, pakai jass atau berjaket, ada juga yang pakai hem biasa. Pada saat hari hari “ H “ pemilihan ini adalah upaya terakhir para calon berusaha memikat hati para pemilih dengan tampil serapi mungkin, segagah dan secantik mungkin, dengan senyum selalu tersungging, jangan sampai kehilangan muka atau mati gaya dihadapan para pemilih (Constituent). Dibalik penampilannya yang rapi itu tidak menutup kemungkinan ada rahasia tersembunyi dibalik baju maupun di dalam sakunya yang apabila diketahui orang, maka orang yang mengetahui itu tentu akan tersenyum simpul. Betapa tidak, karena dibalik pakaian itu mereka menyembunyikan berbagai macam pusaka atau benda yang dianggap bertuah lainnya yang berasal dari paranormal masing-masing, ada yang berupa Keris, batu, kayu, kolor, ikat kepala, bunga yang dikeringkan, gelang, kalung, cincin, dan macam-macam ragamnya sehingga saking banyaknya yang dibawa kalau berjalan baju jassnya kelihatan berat dan kalau isi sakunya boleh dikeluarkan akan bikin ketawa yang melihatnya karena lucu dan tidak masuk diakal, berbagai macam benda aneh-aneh berada di saku mereka. Benda-benda itu titipan dari para normal mereka masing-masing dimaksudkan untuk memikat pemilih agar tertarik menjatuhkan pilihan terakhirnya kepada dirinya.
Ada lagi yang berpendapat bahwa orang akan menang pilkades kalau mendapat “Pulung[5].  Fenomena adanya “Pulung” itu adalah pendapatnya orang-orang dulu pada tahun di bawah 60 an, di mana dalam upaya memenangkan pilkades orang masih banyak menggunakan kekuatan supranatural. Pada era sekarang ini kelihatannya sudah tidak banyak orang percaya walaupun pada kenyataannya masih saja orang yang mencalonkan diri menjadi kades tidak dapat meninggalkan kepercayaan lama itu.
Pada saat berebut dukungan untuk menang pilkades, politik uang yang dikemas dengan berbagai macam trik kenyataannya selalu saja mewarnai jalannya pilkades, demikian pula untuk mencukupi kebutuhan paranormal yang dipegangnya, semakin banyak jumlahnya tentu makin banyak pula kebutuhan anggaran yang dikeluarkan, belum lagi untuk kebutuhan tamu yang hadir bersilaturhim ke rumah pemenangan setiap saat, jumlahnya tak sedikit, tentu hal ini membutuhkan anggaran konsumsi yang tak sedikit, untung undang-undang yang baru ini menetapkan biaya pelaksanaan ditanggung Pemerintah, sehingga mengurangi pengeluaran pra bakal calon, pada hal sebelumnya para calon masih dibebani biaya pelaksanaan pilkades yang jumlah besarannya ditetapkan panitia Pilkades. Tidak jarang jumlah anggarannya cenderung dibesar-besarkan. Untuk kebutuhan yang penulis sebut di atas, maka tidak heran apabila setiap calon baik yang kalah maupun yang menang selalu banyak menghabiskan uang yang jumlahnya tidak sedikit bahkan bisa sampai ratusan juta rupiah.
Jadi tidak heran kalau saat ini orang yang tidak punya uang banyak akan berani mencalonkan diri menjadi Kepala Desa. Wal hasil seolah-olah jabatan Kepala Desa hanya untuk orang yang berduit saja banyak orang yang berpotensi tetapi karena merasa tidak mempunyai dana yang cukup mereka tidak berani ikut mencalonkan diri, akibatnya banyak kader-kader Desa yang potensial tidak ikut berkompetisi menjadi pemimpin tertinggi Desa. Dalam hal ini masyarakat desa seperti kecurian calon pemimpin desa yang potensial dan berkualitas karena politik biaya tinggi yang hanya dapat dijangkau oleh mereka yang berduit. Untuk daftar menjadi Calon Kepala Desa orang akan berhitung seribu kali berapa kekuatan dananya dan bahkan ada yang berhitung dengan system dagang dengan membandingkan antara pengeluaran dalam pilkades dengan penghasilan dari tanah bengkok kades. Atas dasar semua ini penulis ingin menyuguhkan pengetahuan tentang teori yang dipadu dengan pengalaman empiris yang pernah terjadi pada belantara perebutan kemenangan pilkades dengan strategi yang jitu dan efektif. Tujuannya jelas yaitu dengan biaya yang relative murah karena dilakukan dengan trik yang efektif akan mendorong munculnya kader-kader potensial yang kompetitif mengikuti seleksi secara demokratis dalam pemilihan Kepala Desa, dengan demikian perkembangan pembangunan Desa akan maju pesat manakala dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang mempunyai potensi tinggi dan berkualitas, dampak selanjutnya dari kemajuan Desa adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa itu.
Seperti telah diketahui bahwa arah kebijakan pembangunan nasional pemerintah adalah pembangunan Desa, dengan demikian Desa merupakan tujuan strategis sasaran pembangunan nasional. Oleh karena itu tercapainya kemajuan pembangunan Desa adalah tercapainya kemajuan pembangunan nasional juga. Bangkitnya orang-orang berpotensi dan berkualitas yang selama ini enggan ataupun takut berpartisi ikut dalam penjaringan dan penyaringan menjadi pemimpin tertinggi Desa karena terkendala biaya tinggi dalam persaingan politik pemenangan pilkades, setelah membaca buku ini diharapkan tidak terdengar lagi seseorang yang berpotensi tidak jadi mencalonkan diri dalam pilkades karena terhalang oleh biaya tinggi, karena di dalam buku ini penulis paparkan langkah-langkah efisien dan jitu cara menang pilkades sehingga tidak ada alasan lagi calon Kades merogoh kocek amat dalam sampai melebihi angka kepatutan dalam ambang batas sewajarnya untuk menang dalam pilkades.
Sungguh menjadi dambaan penulis adanya pemuda-pemudi desa berpotensi tetapi kurang berhasil kalaupun tidak dapat dikatagorikan gagal di dalam perantauannya kenapa tidak pulang kampung menjadi pemimpin desa berjuang bersama sanak-saudara yang juga rakyatnya memajukan pembangunan desa untuk menuju kemakmuran dan kesejahteraan bersama.



[1] Sah nya suatu  dokumen apabila bentuknya sesuai standar yang ditetapkan dalam peraturan, isinya menjelaskan hal sebenarnya serta ada tanda tangan dan stempel jabatan.
[2] Tanah Bengkok adalah lahan pertanian milik Pemerntah Desa bisa berupa sawah atau tegal yang pemanfa’atannyas disediakan untuk gaji Perangkat desa.
[3] Berdasarkan undang-undang no. 6  tahun 2014 tentang desa masa jabatan Kepala Desaadalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali maxi mal 3 kali masa jabatan.
[4]Tepung gelang artinya melingkar seperti gelsng dari segala penjuru mata angin
[5].Menurut orang jawa, pulung adalah sebuah cahaya gaib yang sinarnya berwarna putih terang, tidak  diketahui asalnya dari mana tiba-tiba cahaya itu muncul melayang di udara pada tengah malam menjelang pagi dilangsungkannya pilkades, dan akan singgah di rumah calon Kepala Desa secara berpindah-pindah sampai terakhir kali menjelang pagi akan menetap di salah satu rumah calon, konon katanya calon Kepala Desa yang rumahnya kejatuhan pulung, merupakan suatu pertanda bahwa calon itulah yang nantinya akan jadi pemenang pemilihan Kepala Desa, sampai sekarang masih dipercaya bahwa pulung itu ada, oleh karena itu malam menjelang dilaksanakannya hari pemilihan para calon dan warga Desa banyak yang begadang hingga pagi hari menunggu untuk melihat kemana jatuhnya “pulung”itu. . Konon ceritanya untuk dapat melihat “pulung” diawali dengan ritual tertentu.


SOLUSI CERDAS BAGI CALON KADES


Gambar suasana pemungutan suara dalam Pilkades

Sudah menjadi hal yang wajar dan lumrah pada setiap diadakan Pilkades, diri para calon Kades akan mendapat sorotan dari masyarakat tentang visi misi, pokok-pokok pikiran dan pandangannya dalam menjalankan pemerintahan desa nanti, bahkan yang lebih tajam lagi sampai menyoroti bibit, bobot, bebet, asal-usul, keluarga besarnya, rekam jejak dan tingkah lakunya, serta macam-macam hal lainnya. Uniknya warga desa itu mempertanyakan hal tersebut kepada teman lainnya dan temannya itu menjawabnya dengan jawaban yang tak akurat dan simpang siur karena mereka memang tak memahami hal yang sebenarnya, dan biasanya jawaban cenderung bernada negative / menyesatkan, tentu ini akan merugikan si calon yang di gunem, namun banyak juga yang memberi jawaban yang baik meskipun tidak tepat benar. Kiranya hal ini sah-sah saja sepanjang dilakukan secara wajar, tidak membangun fitnah dan murni dilakukan warga masyarakat dalsam rangka mencari pilihan terbaik, karena memang merekalah yang berhak menilai dan mereka juga yang berhak menentukan pilihannya. Demikian gunjingan masyarakat dalam nyatur para calon Kades dan keluarganya. Para calon Kades harus siap dijadikan bahan pembicaraan dirasani kadang juga mendapat cemooh yang tak mengenakkan, pendek kata bagi seorang calon Kepala Desa harus tabah dan jembar dadane menerima semua ini.
Untuk mendapatkan jawaban akurat, yang paling mengetahui jawaban dari pertanyaan masyarakat itu adalah calon Kades yang bersangkutan sendiri. Namun tidaklah mungkin seorang calon Kades akan menjelaskan kepada masyarakat secara lesan satu persatu. Sebagai solusi untuk memecahkan persoalan ini, maka sebaiknya calon kades itu menerbitkan buku tanya jawab cerdas yang berisi perrtanyaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat guna memberikan jawaban  atas pertanyaan dimaksud langsung dari sumbernya. Pertanyaan sengaja diambil dari rumor yang berkembang di masyarakat, disaring dan diambil inti sarinya. Selanjutnya diberi jawaban yang sebenarnya tentang visi misi , juga pokok-pokok pikiran tentang pandangan ke depan pembangunan desa, termasuk masalah pribadi dan keluarga, dengan demikian masyarakat menjadi jelas dan gamblang cetho welo-welo tentang potensi diri dan keluarga calon Kades, keuntungan ganda dari pembuatan buku nanti adalah : jawaban lebih akurat langsung dari sumbernya, kalimat jawaban dapat dipilih dan ditata dengan cermat sehingga dapat mencegah adanya blunder yng merugikan, sipenjawab pertanyaan tidak harus berhadapan langsung satu persatu dengan penanya, buku itu bisa dibaca setiap saat, dapat diulang-ulang dalam membacanya sehingga konstituen mendapat pencerahan jawab yang benar-benar akurat dari yang bersangkutan tidak dari kata orang lain, sehingga dalam memilih calon Kades masyarakat tidak seperti memilih kucing dalam karung.  
Demikian kiranya hal ini bisa dijadikan salah satu solusi bagi calon Kades dalam mengatasi berkembangnya pergunjingan masyarakat kearah hoax seputar Pilkades, sehingga pertanyaan masyarakat Desa mendapat pencerahan tentang potensi diri dari calon Kades, dan diharapkan dapat merobah image dari negatif menjadi positif.
Terima kasih.