Bagi masyarakat desa, jabatan Kepala Desa merupakan jabatan
prestisius yang sangat terhormat, bahkan pada desa dengan situasi dan kondisi
tertentu misalnya desa terpencil/terisolir yang sulit terjangkau untuk
berkomunikasi dengan daerah luar, kedudukan Kepala Desa bagai raja kecil di
mana semua perintah, langkah kebijakan dan ucapan Kepala Desa selalu dijadikan
pedoman oleh warganya layaknya bagai hukum adat yang harus dipatuhi.
Kedudukan Kepala Desa memang
sangat strategis, yaitu menjadi jembatan emas yang menghubungkan antara
pemerintah dengan rakyat desa. Jabatan Kepala Desa ibarat dua sisi mata uang, di
satu sisi Kepala Desa adalah se sosok rakyat diantara sekian banyak rakyat desa
yang bertempat tinggal di suatu desa yang sedang diberi amanah oleh rakyat desa
itu, dituakan, dijadikan panutan dan dinobatkan sebagai pemimpin masyarakat
desa tersebut. Di sisi lain Kepala Desa adalah se sosok rakyat desa yang
setelah melalui proses tertentu diangkat oleh pemerintah menjadi pimpinan
formal desa itu dalam masa bakti yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan pengangkatan itu maka Kepala Desa adalah aparat pemerintah yang berada
pada level pemerintahan terendah dalam system pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Jabatan Kepala Desa menjadi penentu status hukum seseorang
karena fungsi kewenangan dan kedudukannya, ini terlihat dalam penentuan status
hokum setiap warga desa di mana dari saat orang dilahirkan hingga akhir
hayatnya tidak bisa lepas dari legitimasi Kepala Desa. Anak baru lahir
memerlukan legitimasi atas kelahirannya dengan surat keterangan kelahiran ang
ditanda tangani Kepala Desa, pada usia genap 17 tahun wajib punya KTP yang
dasar penerbitannya harus ada legitimasi Kepala Desa dan masih banyak lagi yang
lainnya, bahkan sampai saat meninggal duniapun diperlukan Surat Keterangan
Kematian yang disahkan oleh Kepala Desa. Artinya apa, bahwa penentuan status
hukum yang berhubungan dengan warga masyarakat desa selalu dilandasi adanya legitimasi[1] dari
Kepala Desa, dari rekomendasi itu dokumen menjadi sah dan mempunyai bobot nilai
yang diakui oleh undang-undang. Kepala Desa sebagai salah satu unsur pelayan masyarakat
desanya menjadi tempat bergantung warga desa itu, tempat tumpuan dalam memenuhi
kebutuhan dokumen dasar untuk mendapatkan status hokum sesuatu hal. Semua
kebutuhan dasar yang berhubungan dengan status hukum warga Desa selalu memerlukan
legitimasi dari Kepala Desa. Di sinilah letak strategis jabatan Kepala Desa.
Letak strategis lain dari jabatan Kepala Desa adalah,
seseorang yang menjabat Kepala Desa akan menjadi penentu maju mundurnya
pembangunan desa. Jabatan Kepala Desa itu bagaikan pakaian sakti bagi siapapun
warga desa yang menyandangnya, penyandang jabatan Kepala Desa itu akan bisa
mengexpresikan ide-ide nya dalam membangun desa. Bagi Kepala Desa yang cerdas
dan kreatif akan mudah dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu keberhasilan
pembangun desa banyak ditentukan oleh kepiawaian Kepala Desa dalam memimpin dan
menggerakkan roda pemerintahan desa, piawai menggerakkan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan, dan rajin berinteraksi dalam kegiatan social kemasyarakatan.
Tidak disangkal bahwa jabatan Kepala Desa merupakan ujung tombak dalam
pelaksanaan strategi kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
Nilai strategis lain dari seorang Kepala Desa adalah, jika
dipandang dari sisi ekonomi, jabatan Kepala Desa juga tidak bisa dipandang
sebelah mata karena penghasilan Kepala Desa bisa didapat dari berbagai sumber
baik dari penghasilan Tanah Bengkok[2], tunjangan dari pemerintah, maupun sumber-sumber lain yang
sah. Di samping itu jika pandai mengatur waktu di sela-sela tugas sebagai
Kepala Desa secara pribadi dia masih dapat menjalankan pekerjaan wiraswasta yang
tidak mengganggu kedinasannya. Dalam berbisnis wiraswasta, berkat jabatan yang
disandangnya ia bisa mendapat kepercayaan lebih dari rekan bisnisnya. Dari pakaian sakti itu (jabataan Kepala Desa),
seseorang akan menjadi orang nomor satu di desa itu. Oleh karenanya wajar kalau
banyak warga desa yang tergiur ingin menjadi Kepala Desa. Demikian pula bagi
mereka yang sedang menjabat (petahana), sebagian besar mereka berkeinginan untuk mempertahankan kedudukannya
dengan meraih jabatan berikutnya[3],
sedang incumbent yang
masa jabatannya telah mentok 3 kali masa jabatan, dan tidak lagi dapat menjadi
kandidat Pilkades, mereka masih berkeinginan agar satu diantara kalangan
anggota keluarganya atau orang dekatnya menjadi penerus jabatannya, misalnya :
isteri, anak,adik/kakak dan lain-lain.
Sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 6
tahun 2014 tentang Desa, yang dimaksud dengan desa dalam undang-undang ini adalah : “ Desa adalah desa
dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Dari data statistic kependudukan, terdapat sekitar delapan
puluh persen masyarakat Indonesia hidup di wilayah pedesaan, tetapi ironisnya tidak
banyak warga pedesaan yang tahu sesungguhnya apa yang dimaksud dengan desa,
pada umumnya masyarakat pedesaan hanya tahu bahwa mereka adalah penduduk sebuah
Desa (katakanlah desa X) dengan bukti sebuah KTP dan tidak jarang KTP itu sudah
habis masa berlakunya dan tidak diurus pembaharuannya. Pada umumnya mereka
hanya mengetahui bahwa Kepala Desanya bernama si A , sedangkan sampai kapan
Kepala Desa itu akan berakhir masa jabatannya mereka jarang yang tahu, tentunya
hanya warga Desa yang perhatian kepada perkembangan pemerintahan desanya yang
tahu itu, tak terkecuali mereka-mereka yang punya minat ingin duduk sebagai
Kepala Desa, mereka akan selalu menghitung akhir masa jabatan Kepala Desanya.
Orang-orang yang selalu menghitung-hitung berakhirnya masa jabatan itu antara
lain: pertama, Kepala Desa yang sedang menjabat (Petahana),
seorang incumbent tentu yang paling menghitung kapan jabatannya akan berakhir
karena berhubungan dengan persiapannya untuk pensiun jika sudah tidak
memungkinkan atau tidak berminat lagi maju mencalonkan diri menjadi Kepala Desa
atau untuk mempersiapkan diri maju kembali menjadi Kepala desa. Kedua, mereka
yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Desa. Ketiga, orang-orang
yang tidak senang dengan si personil Kepala Desa itu, mereka selalu ingin
segera ada suksesi kepemimpinan di desanya.
Mereka yang berkeinginan maju dalam pilkades selalu
menghitung hari kapan berakhirnya masa jabatan itu. ini adalah wajar dan tidak keliru,
karena mereka sangat berkepentingan ingin mempersiapkan diri sedini mungkin
dengan sebaik-baiknya dengan suatu harapan agar kelak meraih sukses dipemilihan
nanti pada hal waktunya masih cukup lama (bisa beberapa tahun lagi), akan
tetapi pada masa ini umumnya mereka tidak tahu apa yang harus diperbuat, mereka
kebanyakan bingung, strategi yang bagaimana yang akan dijalankan untuk sukses
memenangkan pilkades nanti. Di masa-masa pajang persiapan untuk maju mencalonkan
diri ini akan banyak orang yang memberi saran pendapat. Banyaknya orang yang
memberi nasehat tak jarang kadang kala pesan nasehat itu saling bertentangan
antara nasehat yang satu dengan pendapat yang lain, hal ini justru dapat menimbulkan
kekacauan berpikir dan semakin membingungkannya.
Tidak jarang dijumpai ada yang ingin maju mengikuti Pilkades
melangkahnya terlalu dini. Pada hal pelaksanaan Pilkades masih lama tetapi yang
bersangkutan sudah menyatakan diri kepada masyarakat bahwa mereka berkehendak
ingin maju mengikuti Pilkades. Bagi mereka yang mengambil langkah strategi
terlalu dini, misal pelaksanaan pilkades masih kurang sekitar 3 tahun sudah
memproklamirkan diri akan maju pilkades, tentu akan ada nilai plus minusnya. Nilai
plusnya adalah ada waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan diri sejak jauh
hari. Sedangkan nilai minusnya adalah karena waktunya masih terlalu lama bisa
jadi akan menuai reaksi dingin atau negativ dari masyarakat. Masyarakat akan
menilai terlalu ambisius, atau bisa juga karena masyarakat tahu bila mereka
akan mencalonkan diri, maka bisa dijadikan lumbung pendanaan bagi kegiatan yang
membutuhkan dana penunjang, karena masyarakat tahu bila yang bersangkutan
sedang mencari simpati dan tak mungkin akan menolak permohonan pendanaan suatu
kegiatan atau istilah kasarnya di Proyek kan.
Demikian pula sebaliknya, tidak jarang seseorang terlalu
singkat waktunya dalam memproklamirkan diri menjadi Calon Kades, misalnya waktu
Pilkades tinggal 3 bulan lagi. Singkatnya renggang waktu itu diambil dengan
tiba-tiba tanpa perhitungan yang matang. Pengambilan keputusan mencalonkan diri
dalam waktu pendek ini bisa jadi dapat menimalisir kemungkinan
pengeluaran biaya akibat orang-orang yang mengambil keuntungan engan
memanfaatkan calon Kades, tetapi langkah ini juga tidak efektif karena si alon
itu akan kehabisan waktu untuk sosialisasi diri menarik simpati masyarakat,
misalnya seseorang yang tadinya pendiam atau acuh kepada orang, begitu
mencalonkan diri tiba-tiba berubah drastis menjadi peramah, murah senyum, dermawan,
pada sebelumnya tidak demikian. Tentunya hal ini akan mendapat reaksi negative,
bisa jadi akan berbuah cemooh warga. Warga akan berkasak-kusuk ngasani , “Tumben
murah senyum, tumben ramah menyapa orang, pada hal biasanya acuh tak acuh
kepada orang lain, memang lagi ada maunya, itu…, nyalon dalam Pilkades”, dan
banyak lagi omongan negative lainnya. Alih-alih mencari simpati, yang didapat
malah antipati, sungguh sial, sudah mengorbankan tenaga, pikiran bahkan dana,
tetapi malah cibiran yang diterima. Hal demikian itu sebenarnya tidak perlu
terjadi manakala seseorang itu mempunyai strategi yang jitu di mana sebelum
melangkah sudah dikaji dan dipersiapkan secara matang, terprogram dengan rapi,
teliti dan jeli membaca situasi, tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga setiap
langkah tindakan dapat berhasil dengan optimal sesuai dengan yang diharapkan.
Setiap orang yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Desa
sudah pasti telah mengukur kemampuan diri baik dari segi pisik, kemampuan SDM
maupun finansialnya untuk memenangkan pertarungan dalam pilkades, namun sangat
disayangkan kebanyakan cara ia mengukur kemampuan diri tersebut dilakukan
dengan asal-asalan saja hanya mendengar kata orang-orang terdekatnya selanjutnya
tanpa pikir panjang langsung berkehendak maju dalam Pilkades, pada hal seyogyanya
harus dianalisis sedemikian rupa dari berbagai sudut pandang sehingga terhindar dari kesalahan ambil
langkah keputusan. Dalam hal ini sayangnya jarang ada orang desa punya
pengetahuan dan kemampuan analisis yang baik, mereka tertarik mencalonkan diri
lebih karena tergiur derajat dan martabat menjadi seorang Kepala Desa,
akibatnya sering kita jumpai seseorang dengan kepercayaan diri yang kuat mereka
maju mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala
Desa pada hal orang lain justru menyayangkan pencalonannya dan merasa kasihan
dengan modal potensi pas-pasan yang ia miliki untuk maju dalam pilkades “
ibarat jauh panggang dari api “ sangat tidak mungkin untuk jadi yang terpilih.
Melihat calon yang demikian ini biasanya ada orang lain yang berusaha
mengingatkan dengan mengatakan sebaiknya jangan mencalonkan karena kemungkinan
besar akan menemui kegagalan, tetapi uniknya setiap orang yang maju mencalonkan
diri selalu beranggapan dialah yang terbaik diantara calon-calon yang ada karena
termakan isu keburukan para calon yang lain sehingga merasa yakin bahwa dialah
nanti yang akan memenangkan pemilihan itu. Keyakinan dan keperyaan diri ini
memang baik sebagai modal awal seorang calon Kades, tetapi hendaklah jangan meremehkan
saran orang, apriori terhadap nasehat orang lain dengan serta merta menolak pendapatnya.
Sebaikya segala saran dan pendapat itu didengar dan direnungkan, karena mungkin
juga pendapat orang itu ada benarnya, bukankah yang dapat menilai diri kita itu
adalah orang lain, ibarat pepatah, “Gajah di kelopak mata tampak, tetapi kuman
di seberang lautan kelihatan”. Seseorang yang menyampaikan pendapat itu tentu
punya alasan kuat dan mungkin juga punya cara yang lebih baik dalam mengukur
dan membandingkan calon mana yang lebih unggul. Memang bisa jadi perkataan
orang yang mengingatkan itu bagian dari strategi lawan untuk menggembosi,
tetapi ada baiknya pendapat itu dikaji dengan mengukur kembali potensi diri
demi mendapatkan suatu kesimpulan dan prediksi yang matang untuk mengambil
keputusan yang tepat.
Orang tergiur ingin menjadi Kepala desa itu banyak
alasannya, secara umum terbagi dalam beberapa tujuan dan latar belakang kehendak,
antara lain : (1). Merasa terpanggil ingin memperbaiki nasib rakyat desanya
melalui pembangunan desa yang ia pimpin agar desa maju di segala bidang,
masyarakat sejahtera ; (2) Ingin mencari kedudukan prestisius dan terhormat;
(3) Mencari nafkah; (4) penggabungan point nomor (1)+(2)+(3) ; Sedangkan yang
penulis sebut terakhir ini (5) adalah pada point nomor (4) plus seperti
semangat orang berjudi jika menang pendapatan ekonomi meningkat, jabatan
tersandang kehormatan datang, dan jika kalah kira-kira seperti orang kalah judi
habis-habisan ekonomi hancur dan lari keluar desa. Seseorang yang maju menjadi
Calon Kades dengan semangat dan tujuan seperti tersebut nomor (1) itu sangat
mulia dan idealnya semua calon Kades punya latar belakang semangat seperti itu,
sedangkan yang dilatar-belakangi semangat nomer (2) itu feodal karena mungkin
orang itu tergolong kaya raya di desanya tetapi lebih lengkap apabila juga
punya kekuasaan meskipun hanya dilefel desa. Untuk yang berlatar-belakang nomor
(3) itu lebih memandang bahwa pekerjaan yang penting berjalan tidak perlu
berprestasi menonjol, tipe mencari aman yang penting bisa memperoleh
pendapatan, biasanya tidak kreatif karena takut salah langkah. Untuk yang
berlatar-belakang nomor (4) ini wajar, logis dan tidak munafiq. Sedangkan yang
terakhir ini Nomor (5), tergolong spekulatif, untuk meraih kemenangan dalam
pilkades biasanya menghalalkan segala cara, ini tidak patut dilakukan. Oleh karena itu betapa penting sebelum maju
mencalonkan diri perlu mengukur diri, ditimbang-timbang resikonya dengan
perhitungan yang masak agar tidak salah langkah.
Pengetahuan umum tentang seluk beluk pemerintahan desa perlu
dipunyai oleh para calon Kepala Desa. Pada kebanyakan yang terjadi, seseorang
yang mempunyai minat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa kurang bahkan ada
yang tidak membekali diri dengan pengetahuan tentang pemerintahan desa, mereka
beranggapan bahwa yang penting jadi Kepala Desa lebih dulu, sedangkan
pengetahuan tentang pemerintahan desa dipelajari belakangan sambil berjalan.
Ini adalah pandangan yang tidak tepat, justru pengetahuan tentang pemerintahan
desa ini penting dimiliki Bakal Calon Kades untuk menunjukkan kualitas diri
bahwa ia patut dipertimbangkan sebagai calon yang berkualitas yang siap untuk
memimpin desa, hal ini sangat menunjang pada upaya giat menjaring simpati warga
Desa. Pengetahuan bakal calon Kades di bidang ini merupakan salah satu diantara
kriteria yang menjadi penilaian masyarakat. Salah satu timbulnya kepercayaan
masyarakat terhadap seorang calon Kepala Desa adalah pengetahuan di bidang
pemerintahan desa. Pengetahuan tentang pemerintahan desa juga banyak menjadi
inspirasi dalam menelorkan ide-ide dalam menyusun strategi pemenangan pilkades.
Seseorang yang mencalonkan diri menjadi bakal calon Kepala
Desa seyogyanya mempersiapkan diri sedemikian rupa baik fisik, dana maupun
mentalnya untuk menghadapi dinamika persaingan menarik simpati warga dalam pemilihan
Kepala Desa. Menurut pengamatan penulis dalam praktek pemilihan Kepala Desa
orang hanya berpikir menang dan menang sehingga walaupun pada dasarnya masih
banyak para calon kades dalam menjaring simpati warga menggunakan cara cara
yang baik dengan menebar pesona sesuai dengan norma-norma kepatutan yang
berlaku di masyarakat, tetapi tidak jarang terjadi orang mengeluarkan trik-trik
yang licin, intrik-intrik politik tak terpuji dan jurus-jurus kotor dengan
menghalalkan segala cara yang penting menang dalam pilkades tak peduli apakah
itu melanggar etika ataupun norma-norma kepatutan sehingga merugikan orang
lain. Salah satu contoh soal, seseorang itu pada awalnya tidak mempunyai minat
mencalonkan diri, tetapi tanpa disadari bahwa ia sengaja digiring oleh pihak
tertentu dan maju mencalonkan diri, akhirnya ia gagal. Akibat kegagalan itu
karena ulah pihak lain yang sejak awal sengaja menggiring mereka dengan maksud mengorbankan
mereka sebagai bagian dari strategi untuk mengurangi suara lawan yang lain. Ada
juga cerita lain, orang memotifasi seseorang secara asal-asalan memberitahu
bahwa banyak warga yang menginginkan seseorang itu untuk maju dalam pencalonan,
tanpa pikir panjang telah membuat mereka bergerak dengan penuh percaya diri
tergiur ikut maju dalam pencalonan tanpa persiapan yang matang, hal ini tentu
akan berakibat fatal karena merupakan suatu mukjizat luar biasa bila sesuatu
yang tidak direncanakan dengan baik dan cerdas dapat memperoleh hasil yang
memuaskan.
Budaya masyarakat pedesaan yang percaya dengan kemampuan
paranormal utamanya dalam upaya menang pilkades juga masih sangat kental
sekali, tidak jarang seorang calon Kepala Desa memegang para normal sampai
lebih dari satu bahkan ada yang mencapai belasan orang dengan asumsi semakin
banyak jumlahnya semakin berlipat kekuatan supranaturalnya. Ini justru menjadi
kontra produktif. Terlalu banyak para normal justru menjadi tidak normal dan
sangat berpeluang terjadi pemborosan waktu, dana dan tenaga si calon. Bagaimana
tidak, suatu misal pada saat mendatangi tempat paranormal yang tempatnya jauh
diluar kota butuh waktu sehari penuh, butuh uang untuk transport dan oleh-oleh,
sarana dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk keperluan sang paranormal ini
semua butuh dana yang tidak sedikit, habis bebepergian seharian sampai dirumah
sudah kepayahan sehingga tidak ada waktu lagi menemui tamu warga masyarakat
yang hadir, akibatnya terkesan ada kesombongan pada diri si bakal calon kades
itu. Ini tentu sesuatu yang tidak baik dan dapat mengurangi rasa simpati warga
masyarakat, pada hal tujuan utama bagi para calon adalah menarik simpati warga
untuk memperoleh dukungan yang sebanyak-banyaknya. Sekali lagi hal demikian ini
terjadi karena ketidaktahuan si calon dalam menghadapi pilkades ini harus
berbuat apa, siapa yang harus dimintai tolong, bagaimana caranya dan di mana
harus mencari orang yang tepat untuk menjadi penuntun strateginya. Ada lagi
orang yang punya pendapat bahwa untuk dapat menang pilkades kuncinya adalah 3 D
yaitu Duwik, Dukun, Dulur
(Uang, Paranormal, Keluarga besar) , artinya seseorang untuk menang pilkades
harus punya modal uang yang banyak, saudara yang banyak dan ditangani oleh
Paranormal yang banyak pula, ini sungguh
suatu hal yang kalau pendapat itu ditelan begitu saja akan sangat menyesatkan
si bakal calon kades itu. Karena walaupun si calon itu duwit dan saudaranya
banyak, dukun yang menangani sudah tepung gelang [4] artinya dari timur, selatan, barat, utara semuanya ada,
tetap tidak dapat dibuat jaminan bahwa mereka pasti menang, kemungkinan kalah
tetap besar manakala mereka tidak pintar menyusun strategi dengan jitu.
Pada saat hari ” H ”
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, para calon Kepala Desa tentu akan berlomba
tampil sebaik-baiknya untuk duduk di singgasana yang telah disediakan panitia,
foto suasana saat duduk di disinggasana di bawah ini :
pada umumnya mereka berpakaian fuldress, pakai jass atau berjaket, ada juga yang pakai hem biasa.
Pada saat hari hari “ H “ pemilihan ini adalah upaya terakhir para calon
berusaha memikat hati para pemilih dengan tampil serapi mungkin, segagah dan
secantik mungkin, dengan senyum selalu tersungging, jangan sampai kehilangan
muka atau mati gaya dihadapan para pemilih (Constituent). Dibalik penampilannya yang rapi itu tidak menutup
kemungkinan ada rahasia tersembunyi dibalik baju maupun di dalam sakunya yang
apabila diketahui orang, maka orang yang mengetahui itu tentu akan tersenyum
simpul. Betapa tidak, karena dibalik pakaian itu mereka menyembunyikan berbagai
macam pusaka atau benda yang dianggap bertuah lainnya yang berasal dari
paranormal masing-masing, ada yang berupa Keris, batu, kayu, kolor, ikat
kepala, bunga yang dikeringkan, gelang, kalung, cincin, dan macam-macam
ragamnya sehingga saking banyaknya yang dibawa kalau berjalan baju jassnya
kelihatan berat dan kalau isi sakunya boleh dikeluarkan akan bikin ketawa yang
melihatnya karena lucu dan tidak masuk diakal, berbagai macam benda aneh-aneh
berada di saku mereka. Benda-benda itu titipan dari para normal mereka
masing-masing dimaksudkan untuk memikat pemilih agar tertarik menjatuhkan
pilihan terakhirnya kepada dirinya.
Ada lagi yang berpendapat bahwa orang akan menang pilkades
kalau mendapat “Pulung”[5]. Fenomena adanya “Pulung” itu adalah
pendapatnya orang-orang dulu pada tahun di bawah 60 an, di mana dalam upaya
memenangkan pilkades orang masih banyak menggunakan kekuatan supranatural. Pada
era sekarang ini kelihatannya sudah tidak banyak orang percaya walaupun pada
kenyataannya masih saja orang yang mencalonkan diri menjadi kades tidak dapat
meninggalkan kepercayaan lama itu.
Pada saat berebut dukungan untuk menang pilkades, politik
uang yang dikemas dengan berbagai macam trik kenyataannya selalu saja mewarnai
jalannya pilkades, demikian pula untuk mencukupi kebutuhan paranormal yang
dipegangnya, semakin banyak jumlahnya tentu makin banyak pula kebutuhan
anggaran yang dikeluarkan, belum lagi untuk kebutuhan tamu yang hadir bersilaturhim
ke rumah pemenangan setiap saat, jumlahnya tak sedikit, tentu hal ini membutuhkan
anggaran konsumsi yang tak sedikit, untung undang-undang yang baru ini
menetapkan biaya pelaksanaan ditanggung Pemerintah, sehingga mengurangi
pengeluaran pra bakal calon, pada hal sebelumnya para calon masih dibebani biaya
pelaksanaan pilkades yang jumlah besarannya ditetapkan panitia Pilkades. Tidak
jarang jumlah anggarannya cenderung dibesar-besarkan. Untuk kebutuhan yang
penulis sebut di atas, maka tidak heran apabila setiap calon baik yang kalah
maupun yang menang selalu banyak menghabiskan uang yang jumlahnya tidak sedikit
bahkan bisa sampai ratusan juta rupiah.
Jadi tidak heran kalau saat ini orang yang tidak punya uang banyak
akan berani mencalonkan diri menjadi Kepala Desa. Wal hasil seolah-olah jabatan
Kepala Desa hanya untuk orang yang berduit saja banyak orang yang berpotensi
tetapi karena merasa tidak mempunyai dana yang cukup mereka tidak berani ikut
mencalonkan diri, akibatnya banyak kader-kader Desa yang potensial tidak ikut
berkompetisi menjadi pemimpin tertinggi Desa. Dalam hal ini masyarakat desa
seperti kecurian calon pemimpin desa yang potensial dan berkualitas karena
politik biaya tinggi yang hanya dapat dijangkau oleh mereka yang berduit. Untuk
daftar menjadi Calon Kepala Desa orang akan berhitung seribu kali berapa
kekuatan dananya dan bahkan ada yang berhitung dengan system dagang dengan
membandingkan antara pengeluaran dalam pilkades dengan penghasilan dari tanah
bengkok kades. Atas dasar semua ini penulis ingin menyuguhkan pengetahuan
tentang teori yang dipadu dengan pengalaman empiris yang pernah terjadi pada
belantara perebutan kemenangan pilkades dengan strategi yang jitu dan efektif.
Tujuannya jelas yaitu dengan biaya yang relative murah karena dilakukan dengan
trik yang efektif akan mendorong munculnya kader-kader potensial yang
kompetitif mengikuti seleksi secara demokratis dalam pemilihan Kepala Desa,
dengan demikian perkembangan pembangunan Desa akan maju pesat manakala dipimpin
oleh seorang Kepala Desa yang mempunyai potensi tinggi dan berkualitas, dampak
selanjutnya dari kemajuan Desa adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa
itu.
Seperti telah diketahui bahwa arah kebijakan pembangunan
nasional pemerintah adalah pembangunan Desa, dengan demikian Desa merupakan
tujuan strategis sasaran pembangunan nasional. Oleh karena itu tercapainya
kemajuan pembangunan Desa adalah tercapainya kemajuan pembangunan nasional
juga. Bangkitnya orang-orang berpotensi dan berkualitas yang selama ini enggan
ataupun takut berpartisi ikut dalam penjaringan dan penyaringan menjadi
pemimpin tertinggi Desa karena terkendala biaya tinggi dalam persaingan politik
pemenangan pilkades, setelah membaca buku ini diharapkan tidak terdengar lagi
seseorang yang berpotensi tidak jadi mencalonkan diri dalam pilkades karena
terhalang oleh biaya tinggi, karena di dalam buku ini penulis paparkan
langkah-langkah efisien dan jitu cara menang pilkades sehingga tidak ada alasan
lagi calon Kades merogoh kocek amat dalam sampai melebihi angka kepatutan dalam
ambang batas sewajarnya untuk menang dalam pilkades.
Sungguh menjadi dambaan penulis adanya pemuda-pemudi desa
berpotensi tetapi kurang berhasil kalaupun tidak dapat dikatagorikan gagal di
dalam perantauannya kenapa tidak pulang kampung menjadi pemimpin desa berjuang
bersama sanak-saudara yang juga rakyatnya memajukan pembangunan desa untuk
menuju kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
[1]
Sah nya suatu dokumen apabila bentuknya
sesuai standar yang ditetapkan dalam peraturan, isinya menjelaskan hal
sebenarnya serta ada tanda tangan dan stempel jabatan.
[2]
Tanah Bengkok adalah
lahan pertanian milik Pemerntah Desa bisa berupa sawah atau tegal yang pemanfa’atannyas
disediakan untuk gaji Perangkat desa.
[3]
Berdasarkan undang-undang no. 6 tahun
2014 tentang desa masa jabatan Kepala Desaadalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali
maxi mal 3 kali masa jabatan.
[4]Tepung
gelang artinya melingkar seperti gelsng dari segala penjuru mata angin
[5].Menurut orang jawa, pulung adalah
sebuah cahaya gaib yang sinarnya berwarna putih terang, tidak diketahui asalnya dari mana tiba-tiba cahaya
itu muncul melayang di udara pada tengah malam menjelang pagi dilangsungkannya
pilkades, dan akan singgah di rumah calon Kepala Desa secara berpindah-pindah
sampai terakhir kali menjelang pagi akan menetap di salah satu rumah calon,
konon katanya calon Kepala Desa yang rumahnya kejatuhan pulung, merupakan suatu
pertanda bahwa calon itulah yang nantinya akan jadi pemenang pemilihan Kepala
Desa, sampai sekarang masih dipercaya bahwa pulung itu ada, oleh karena itu
malam menjelang dilaksanakannya hari pemilihan para calon dan warga Desa banyak
yang begadang hingga pagi hari menunggu untuk melihat kemana jatuhnya
“pulung”itu. . Konon ceritanya untuk dapat melihat “pulung” diawali dengan
ritual tertentu.

